Jl. Diponegoro No.34, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115
Meja 1 bertugas menerima seluruh pendaftaran/pencabutan gugatan/permohonan/perlawanan/upaya hukum/permohonan pengawasan eksekusi, dan menerima memori/kontra memori upaya hukum, serta menerima permohonan sumpah novum dan permohonan sebagai kuasa insidentil.
Meja III bertugas memproses seluruh pendaftaran/ pencabutan upaya hukum/ permohonan pengawasan eksekusi dan memori/ kontra memori upaya hukum, serta memproses permohonan sumpah novum.
Meja Informasi & Pengaduan melayani:
Meja kasir melayani dan memproses seluruh pembayaran terkait dengan perkara.
Memberikan informasi dan petunjuk terkait layanan PTSP dan layanan persidangan, serta pengisian buku tamu, baik tamu kedinasan maupun penonton persidangan.
Layanan hukum berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2014 berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembyatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendaftaran penggunaan layanan Posbakum dan Pembebasan biaya perkara juga bisa diakses melalui Posbakum Online.
Ruang Kesehatan merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang disediakan untuk memberikan pertolongan pertama, pemeriksaan kesehatan ringan, serta mendukung kenyamanan dan kesejahteraan pegawai maupun para pencari keadilan.